Translate

English French German Japanese Korean Chinese Russian Spanish
India Saudi Arabia Netherland Portugal Italian Philippines Ukraina Norwegia
Powered by
Widget translator

Rabu, 19 Januari 2011

Kaban Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Ogan Ilir


Ir H Abdurrahman MSi

BERDASARKAN Undang-Undang (UU) nomor 16 tahun 2006 tentang sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Pemerintah Pusat membentuk Lembaga Penyuluhan yaitu Badan Pelaksana Penyuluhan (Bapluh). Sejalan dengan itu Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir (OI) menata ulang sistem kelembagaan sebagaimana diatur dalam Perda nomor 14 tahun 2008, sehingga terbentuknya Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan (Bapluh-KP) Kabupaten OI.

Secara operasional, efektif organisasinya baru berjalan pada April 2008, sehingga dalam penataan kelembagaannya diperlukan waktu, tenaga, dana dan sistem perencanaan, program/kegiatan pembangunan yang terpadu,terarah, strategis dan sistimatik sebagaimana penjabaran dari Visi dan Misi.
Dengan demikian arah dan tujuan yang ingin dicapai akan sejalan dengan kebijakan serta komitmen Pemkab OI, sesuai pula dengan konteks Visi-Misi Bapluh-KP OI.
Kebijakan yang ada dan akan dilaksanakan adalah revitalisasi peran serta semua aspek yang berhubungan dengan sistem  program penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan sebagaimana yang dijelaskan dalam UU nomor 16 tahun 2006, peraturan-peraturan yang menjadi dasar kebijakan pemerintah, secara sah dan nyata implementasinya dijabarkan secara utuh sesuai dengan situasi kondisonal yang ada, dengan demikian keberadaan dan eksistensi lembaga penyuluhan dapat berperan aktif dalam memberikan motivasi dan konstribusi yang besar terhadap kehidupan masyarakat guna menunjang program pemerintah dalam proses pembangunan terpadu dan berkelanjutan sehingga diharapkan tingkat kehidupan masyarakat dapat lebih baik, sejahtra khususnya masyarakat Kabuapten OI.
Sistem penyuluhan yang baru, mengindikasikan adanya komitmen yang kuat dari pemerintah untuk meningkatkan kinerja aparatur penyuluh secara optimal, mnerapkan pola keterpaduan dalam sistem kelembagaan yang satu sebagai wadah institusi penyuluhan yang mandiri, solid, koordinatif dan integritas tinggi guna menunjang berbagai akses kebijakan pemerintah yang terencana dan sistimatis sehingga dapat memberikan hasil yang nyata terhadap capaian kinerja berdasarkan indikator yang ditetapkan, sehingga dapat dilihat dari tingkat keberhasilan pelaksanaan program yang ditandai dengan adanya perubahan/pergeseran tatanan kehidupan masyarakat kearah yang lebih baik, khususnya pada segi ekonomi sosial, dan meningkatnya taraf hidup masyarakat.
Tugas dan Fungsi
Tugas pokok dan fungsi Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati OI, nomor 39 tahun 2008, ketetapan tersebut meliputi, kedudukan, tugas pokok, fungsi, kewenangan wajib dan standar pelanyanan minimal.
Visi dan Misi
Visi dan Misi Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan OI tahun 2008-2010 adalah: Visi-“Terwujudnya Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan yang Tangguh dan Mandiri menuju masyarakat sejahtra”.
Misi : 1. Memfasilitasi penyuluhan pertanian yang tangguh dan ketahanan pangan yang    
              Mandiri.
          2. Menyediakan sarana prasaran penyuluhan pertanian yang cukup memadai, serta         
             diversifikasi produksi dan konsumsi pangan
          3. Melaksanakan pengelolaan sektor pertanian yang terarah, terpadu dan 
              berkesinambungan
          4. Meningkatkan ketersediaan pangan, distribusi dan konsumsi pangan yang cukup,
              berkualitas, berimbang, beragam, bergizi, aman dan mudah diakses serta harga 
              terjangkau
          5. Meningkatkan kualitassumber daya manusia dalam bidang penyuluhan dan
              pemenuhan pangan dan gizi
Program dan Kegiatan
Bapeluh-KP OI menetapkan program ditahun 2010-2015 terdiri dari Program Strategis dan Program Tahunan. Program Strategis meliputi:
  1. Peningkatan kesejahtraan petani
  2. Peningkatan ketahanan pangan
  3. Peningkatan pemasaran hasil produksi pertanian/perkebunan
  4. Peningkatan penerapan teknologi pertanian/perkebunan
  5. Peningkatan produksi pertanian/perkebunan
  6. Pemberdayaan penyuluhan pertanian/perkebunan lapangan.
Program Tahunan meliputi :
  1. Administrasi perkantoran
  2. Peningkatan sarana dan prasaran
  3. Peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur
  4. Peningkatan pengembangan sistim pelaporan capaian kinerja dan keungan
  5. Program urusan wajib dan urusan pilihan.
Bapeluh-KP OI, dilandasi dengan semangat, harapan dan dukungan dari segenap komponen masyarkat, pemerintah berupaya untuk berbuat yang terbaik bagi pembangunan di Kabupaten OI menuju masyarakat yang sejahtra lahir dan batin.**

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan Komentar Anda