Translate

English French German Japanese Korean Chinese Russian Spanish
India Saudi Arabia Netherland Portugal Italian Philippines Ukraina Norwegia
Powered by
Widget translator

Rabu, 19 Januari 2011

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir, H Baharudin Noer MSi.



BERBICARA tentang kualitas pendidikan tentunya tidak terlepas dari peran seorang guru, maka  modal awal dan utama yang wajid dimiliki untuk menjadi  seorang guru sesuai UU nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen adalah, “Minat, Bakat dan Potensi”. Jika salah satunya tidak dimiliki, maka pencitraan guru tidak akan tercapai.

PENGAMALAN Minat, Bakat dan Potensi harus betul-betul dilaksanakan oleh para guru, mengingat hal tersebut menjadi modal utama bagi penyandang parofesi guru dalam rangka pencitraan guru dan terwujudnya pendidikan yang berkualitas.

Upaya  terwujudnya pencitraan guru dan memiliki kualitas pendidikan, menjadi inspirasi Kadiknas OI H Baharudin Noer, sejak dirinya dipercaya oleh Bupati OI, H Mawardi Yahya, menjabat sebagai orang nomor satu di Diknas OI. Bersama Kabid dan Kasi Diknas, dirinya melakukan pembinaan pada setiap kesempatan terhadap para guru, seperti  telah mengagendakan kunjungan pembinanan langsung ke seluruh sekolah dari tingkat Taman Kanak-kanak (TK)/Raudhatul Atfal (RA) hingga Sekolah Lanjutan Tingkat Atas/Madrasah Aliyah (MA) dan Kejuruan.

Dalam kesempatannya Kadiknas OI H Baharudin Noer mengatakan, hal tersebut merupakan gebrakan baru sistem pembinaan dalam rangka pencitraan guru dan kualitas pendidikan. Hal itu bukan hanya terhadap para guru di sekolah tetapi juga kepada para pengawas ditingkat Sekolah Dasar (SD), tingkat sekolah lanjutan, para Penilik dan Kacabdin dilingkungan Diknas OI, juga termotivasi dengan kebijakan ini.

”Upaya tersebut dilakukan secara dadakan tanpa terlebih dahulu dijadwalkan sebelumnya, sekolah dan istrumen pendidikan akan dikunjungi. Dengan cara seperti ini, menjadi strassing tersendiri bagi guru, sekaligus merupakan pembinaan agar para guru tetap aktif datang kesekolah untuk mengajar, sesuai jadwal tugas dan kewajibannya disekolah,” ujarnya.

Baharudin menambahkan, dengan modal awal utama yakni Minat, Bakat dan Potensi, dan memiliki kriteria tersendiri, maka diharapkan seorang guru memiliki sifat dan watak yang terpuji, berbuat santun, sederhana dalam setiap tindakan dan berfikir terlebih dahulu sebelum dibicarakan, apakah hal itu sudah sesuai untuk diperbuat dan dibicarakan.

Untuk itu, lanjutnya, para guru juga dituntut harus lebih memahami fungsi dan tugasnya. Guru yang profesional harus memiliki 4 kopetensi, yaitu kopetensi Kepribadian, Pedagogi, Sosial dan Profesiona.

Adapun yang dimaksud dengan:

Kopetensi Kepribadian, yaitu seorang guru harus dapat digugu dan ditiru, selalu memberikan contoh yang baik dalam setiap prilaku kehidupannya.
Kopetensi Pedagogi, yaitu seorang guru harus menguasai bidang tugas ilmunya dan cara mentransfer ilmu kepada anak didiknya.
Kopetensi Sosial, yaitu seorang guru harus mampu berkomunikasi dengan baik terhadap lingkungan sekolah, seperti kepada para anak didik, para guru, wali murid dan masyarakat.
Kopetensi Profesional, yaitu seorang guru harus berlatar belakang pendidikan sesuai bidang tugasnya, mencintai, menyayangi dan menguasai tugas profesinya.

Berbicara tentang guru, maka guru yang mampu merealisasikan modal awal dan utama serta keempat kopetensi diatas, dapat dilihat pada kenyataan yang ada baik pada diri pribadi guru maupun pada sekolah dimana ia mengajar.

Berbagai sistem belajar dan mengajar akan berjalan secara efektif, berimbang dan berkembang serta terprogram.

Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, yakni para Guru dituntut harus memiliki disiplin ilmu minimal telah menyandang gelar D-IV/ Strata 1 (S1).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir (OI) dalam hal ini Bupati OI H Mawardi Yahya, dalam rangka memenuhi tuntutan UU dan PP tersebut, melalui Diknas OI telah melaksanakan pendidikan Strata 1 bagi guru dilingkungan Diknas OI dengan dana APBD I dan APBD II melalui program Universitas Terbuka (UT) Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).

”Sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten OI setiap tahun diperbaiki dan menjadi program prioritas Bupati OI,” ujarnya.

Dalam rangka terwujudnya pendidikan yang berkualitas khususnya dilingkungan Diknas OI, lanjutnya, kepada setiap individu guru, sebaiknya secara jujur senantiasa mengkoreksi diri sejauh mana, Minat, Bakat dan Potensi serta keempat Kopetensi telah dimiliki dan diamalkan.

”Kita semua harus sepakat bertekad menjadikan pendidikan di OI benar-benar kerkualitas, dan berupaya secara maksimal melakukan berbagai langkah kebijakan. Menjadikan para guru agar benar-benar mampu melaksanakan tugasnya dengan penuh kesadaran dan tangung jawab yang tinggi, dan tidak menghendaki adanya para guru yang hanya mampu menyandang profesi guru, namun tidak mampu merealisasikannya,” tukasnya.

Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 53 Tahun 2010,  tanggal 6 Juni 2010 tentang disiplin, yang menetapkan maksimal 46 hari kerja dalam setahun bagi seorang PNS yang tidak dapat melakukan/meninggalkan tugas tanpa alasan yang sah, maka dapat diberhentikan/dengan atas permintaan sendiri. PP tersebut dapat dijadikan acuan untuk menindak para guru/PNS sekaligus juga menjadi pembinaan bagi para Guru.

”Kualitas pendidikan akan terwujud dan sangat ditentukan oleh peran guru di sekolah, dan segenap instrumen jajaran Diknas OI. Pemerintah dengan segala kewajibannya telah memenuhi hak para Guru,” ujarnya.

Pridikat Guru yang melekat yaitu “Pahlawan tanpa jasa” sebaiknya tetap dipertahankan dengan menghidupkan semboyan “Jangan engkau perhitungkan apa yang telah diberikan kepadamu, tetapi pertanyakanlah pada dirimu apa yang telah engkau perbuat untuk orang lain”.****

2 komentar:

  1. Gelar terakhirnya kaya' nya salah tuh om. Bukan MSi tapi MM.

    BalasHapus
  2. maaf nih, lambang nya koq seperti salah satu symbol dajjal ya?.

    BalasHapus

Berikan Komentar Anda