Translate

English French German Japanese Korean Chinese Russian Spanish
India Saudi Arabia Netherland Portugal Italian Philippines Ukraina Norwegia
Powered by
Widget translator

Rabu, 19 Januari 2011

Pemantapan Persatuan Dan Kesatuan Bangsa

Kaban Kesbang Pol dan Linmas OI Drs H Rusman Effendi MPd
Pemantapan Persatuan Dan Kesatuan Bangsa
KEPALA Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbang Pol-Linmas) Kabupaten Ogan Ilir (OI), Drs H Rusman Effendi MPd, memandang perlu dilaksanakannya berbagai penyuluhan dan sosialisasi dalam rangka Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Bangsa, khususnya dalam wilayah Kabupaten OI.

Peria kelahiran Desa …….. 56 tahun silam, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Sumsel selama ….tahun, sangat peduli dengan keadaan Bangsa yang sepertinya telah terjadi pergeseran persatuan dan kesatuan bangsa akhir-akhir ini.
Oleh sebab itu sejak dirinya dipercaya oleh Bupati OI H Mawardi Yahya, sebagai Kaban Kesbang Pol-Linmas OI, rasa kepedulian tersebut diaflikasikannya dengan melakukan berbagai penyuluhan dan pembinaan, baik terhadap instansi maupun langsung kepada masyarakat.
Kepedulian tersebut dituangkan Kaban Drs H Rusman Effendi MPd, dalam makalahnya pada setiap kegiatan penyuluhan dengan beberapa judul seperti, “Ada apa dengan bangsa ini - Mengapa masyarakat kini berubah”.
Bahwa beberapa hal telah menjadi penyebab terjadinya pergeseran dimaksud adalah karena Krisis multi dimens, yaitu krisis moral,nurani, ekonomi dan kepercayaan.
Selain dari pada itu sejarah perjalanan bangsa, karya sejarah dirasakan menurun, pertikaian antar etnis dan agama sering terjadi, akibat adanya sikap toleransi dan tenggang rasa menurun, saling mencurigai menjadi dikedepankan, dan hati nurani tidak lagi menjadi filter sehingga fanatisme menjadi sempit.
Dalam kondisi seperti itu perlu JATI DIRI untuk keselamatan kehidupan berbangsa dan bernegara. Setiap invidu wajib kembali membangun jati dirinya dengan meng-optimalkan peran modal utama bangsa, yaitu Panca Sila dan UUD 1945. Setiap invidu harus berbuat jujur, berani mengambil resiko, bertanggung jawab, berkomitmen dan harus mempunyai kemampuan berbagi (sharing).
Pada bagian lain, permasalahan dan kondisi serta arah kebijakan harus jelas, nilai-nilai agama dan budaya tidak boleh dijadikan sumber etika masyarakat yang justru mengarah kepada krisis akhlak dan moral, sehingga menyebabkan terjadinya pelanggaran hukum, HAM dan ketidak Adilan.
Nilai-nilai agama dan budaya hendaknya dijadikan sebagai sumber etika untuk kehidupan yang bermoral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengamalan terhadap Panca Sila dan UUD 1945 harus dikedepankan, mengingat hingga kini dan kedepan azas Panca Sila dan UUD 1945 masih sangat relevan dijadikan sebagai pedoman dan acuan dalam menciptakan kerukunan hidup berbangsa dan bernegara.
Panca Sila harus benar-benar dijadikan ideologi dan jangan ditafsirkan hanya secara sepihak. Wujudkan sila Persatuan Indonesia sebagai landasan untuk mempersatukan bangsa.
Waspadai konplik sosial budaya yang sering terjadi karena kemajemukan SARA yang tidak dikelola dengan berkomunikasi yang baik, maka dalam kondisi seperti ini para penyelenggaraan negara dituntut untuk mampu memahami dan mengelola kemajemukan, yaitu dengan cara meningkatkan dan mengamalkan jiwa sosial antar/antara agama,suku dan kelompok, niscaya pemantapan kehidupan berbangsa dan bernegara kembali tercipta,
Kesbang Pol-Linmas dan kita semua berkewajiban melakoninya.
Terhadap hukum yang sering dijadikan alat kekuasaan, hendaknya ditegakkan sistim hukum yang berorientasi pada kebenaran dan keadilan. Supremasi hukum dan per-undang-undangan harus ditegakkan secara bertanggung jawab dan menghormati HAM.
Untuk mengatasi semua persoalan bangsa seperti tersebut diatas diperlukan kriteria kepemimpinan yang beriman dan bertaqwa, memiliki visi yang jelas, memiliki wawasan yang luas, memiliki keluarga yang sakinah, mawaddah dan warohmah, kemudian memiliki kesehatan jasmani yang memadai dan mendapat kepercayaan rakyat.

Sosialisasi Permendagri nomor 44 tahun 2009.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 44 tahun 2009
tentang Pedoman Kerjasama Depdagri dan Pemda dengan Ormas dan Lembaga Nirlaba lainnya dalam bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dalam Negeri, merupakan bagian tugas Kesbang Pol-Linmas OI untuk mensosialisasikannya kepada para Ormas dan LSM di OI, dan itu oleh Kaban Kesbang Pol-Linmas OI telah dilaksanakannya, bahkan telah menjadi agenda untuk pada gilirannya ditindak lanjuti.
Dimana tidak dipungkiri lagi dampak pergeseran Persatuan dan Kesatuan Bangsa telah melahirkan banyaknya Organisasi Masayarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), semuanya ingin berkiprah mengatasi segala permasalahan yang ada.
Permendagri nomor 44 tahun 2009 yang dimuat dalam XIV Bab dan 43 pasal bertujuan menciptakan kerjasama yang tetap hormanis antara Depdagri dan Pemda dengan Ormas dan Lembaga Nirlaba lainnya dalam bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dalam Negeri,
guna tetap terciptanya kesamaan tujuan dan pandangan dalam menjaga tetap terjaminnya stabilitas kesatuan dan persatuan bangsa dan negara.
Dalam kaitan ini masyarakat, khususnya Ormas dan LSM telah menyambut baik kepedulian Kaban Kesbang Pol-Linmas OI, Drs H Rusman Effendi MPd, dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pemkab OI, berharap kegiatan seperti ini dapat berlanjut dan menjadi perekat terciptanya keharmonisan bersama dalam melanjutkan pembangunan Kabupaten OI menuju masyarakat yang, maju, mandiri dan sejahtra.****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan Komentar Anda