Translate

English French German Japanese Korean Chinese Russian Spanish
India Saudi Arabia Netherland Portugal Italian Philippines Ukraina Norwegia
Powered by
Widget translator

Rabu, 19 Januari 2011

LEBIH DEKAT MENGENAL PAJAK



Kepala KP2KP Indralaya Supriyadi Darmanto

PAJAK sebenarnya sudah dikenal dan dipraktekkan oleh nenek moyang kita sejak dizaman kerajan, ketika itu setiap rakyat diwajibkan menyerahkan berupa upeti yang sudah ditentukan besarnya kepada Raja, diantaranya berupa hasil bumi, ataupun bentuk harta benda lainnya.
Pemungutan upeti atau pajak terus berlanjut hingga pada zaman penjajahan Belanda dan bahkan setelah Indonesia merdeka, pajak ditetapkan dan dipungut setiap tahun oleh pemerintah yang berkuasa. Sistim pemungutan yang jumlah pajak terutangnya ditetapkan oleh aparat pajak disebut dengan Official Assessment Sustem.

Namun dalam praktenya banyak diantara para wajib pajak yang menyembunyikan sebahagian besar penghasilan dan kekayaannya guna menghindari pembayaran pajak yang seharusnya mereka bayar.
Pada tahun1984 Indonesia memulai dilakukannya reformasi perpajakan, Self Assessment System diperkenalkan, dimana setiap wajib pajak diberikan kepercayaan untuk mendaftarkan diri, menghitung hutang pajaknya sendiri dan melaporkan hasil perhitungan pajaknya ke kantor Pelayanan Pajak, dan aparat pajak hanya mengawasi dengan memberikan pelayanan dan penyuluhan kepada wajib pajak.
Apa itu pajak dan buat apa ada pajak.
PAJAK adalah suatu konstribusi dari wajib pajak kepada negara oleh orang pribadi atau perusahaan yang diatur berdasarkan Undang-Undang (UU) yang digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran.
Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara, sehingga tidak dipungkiri lagi tanpa pajak sebahagian besar kegiatan negara tidak dapat dilaksanakan.
Uang pendapatan dari hasil pajak sebahagian besar pula dipergunakan untuk, pembayaran gaji pegawai negeri, biaya pembangunan berbagi proyek dan sarana umum seperti, infrastruktur jalan, jembatan, gedung sekolah, rumah sakit, puskesmas, kantor pemerintahan, dan pembiayaan lainnya dalam rangka meningkatkan kesejahtraan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Siapa-siapa saja wajib bayar pajak dan menjadi wajib pajak.
Pada dasarnya setiap orang pribadi baik warga negara Indonesia ataupun warga negara asing yang bertempat tinggal dalam wilayah Indonesia dan badan usaha yang didirikan berkedudukan  Indonesia adalah merupakan wajib pajak, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain.
Mengingat sifatnya yang wajib, maka orang atau sesuatu badan yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan maka disebut sebagai wajib pajak (WP).
WP dapat dibedakan menjadi dua  bahagian yaitu, WP orang pribadi dan WP Badan. Adapun orang pribadi adalah mereka yang telah mempunyai penghasilan diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dimana batasan PTKP telah ditentukan oleh UU pajak penghasilan, UU nomor 36 tahun 2008 pasal 7 merinci batas PTKP sebagai berikut:
Status
PTKP 1 tahun (Rp)
PTKP 1 bulan (Rp)
TK/O
15.840.000,-
1.320.000,-
TK/1
17.160.000,-
1.430.000,-
TK/2
18.480.000,-
1.540.000,-
TK/3
19.800.000,-
1.650.000,-
K/0
17.160.000,-
1.430.000,-
K/1
18.480.000,-
1.540.000,-
K/2
19.800.000,-
1.650.000,-
K/3
21.120.000,-
1.760.000,-
Keterangan:
TK/0= seseorang yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan keluarga.
TK/1= seseorang yang belum menikah tapi memiliki satu orang tanggungan keluarga
TK/2= seseorang yang belum menikah tapi memiliki dua orang tanggungan keluaraga
TK/3= seseorang yang belum menikah tapi memiliki tiga orang tanggungan keluarga
K/0  = seseorang yang telah menikah tapi belum memiliki tanggungan anak
K/1  = seseorang yang telah menikah dan memiliki satu orang anak
K/2  = seseorang yang telah menikah dan memiliki dua orang anak
K/3  = seseorang yang telah menikah dan memiliki tiga anak.

Sementara yang dimaksud WP Badan/perusahaan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer dan lainnya, dan usaha milik negara atau milik daerah dengan nama dan bentuk apa pun, seprti Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi massa, Organisasi Sosial Politik atau lainnya, kemudian lembaga dan bentuk lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
Wajib Memiliki Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP)
Sesuai dengan sistem self assessment maka wajib pajak mempunyai kewajiban mendaftrakan diri ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP dimana dirinya berdomisili.
Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) memiliki fungsi sebagai sarana dalam administrasi perpajakan, sebagai tanda pengenal atau identitas WP, menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan, tercantum dalam setiap dekumen perpajakan.
Dalam hal untuk memperoleh NPWP, aparat perpajakan tidak melakukan pungutan biaya alias didapat secara gratis, sebuah iklan yang mengingatkan kita “ hari genee ga punya NPWP, apa kata dunia”.
BPHTB/PBB dilimpahkan langsung kepada Daerah.
Suatu hal yang menggembirakan bagi Daerah, dimana  pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhitung 01 Januari 2011 diserahkan lansung kepada Daerah untuk mengelolanya, dengan demikian Daerah tentunya akan mendapat tambahan PAD dari sektor ini. KP2KP Indralaya belum lama ini telah mensosialisasikan sistem pengelolaan BPHT/PBB dilingkungan Pemkab OI dan instansi terkait.****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Berikan Komentar Anda